MENDES  PDTT Godok Formulasi Dana Desa Untuk Jorong

    MENDES  PDTT Godok Formulasi Dana Desa Untuk Jorong

    Padang-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi RI Transmigrasi, Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd menyebut pihaknya tengah berjuang untuk meramu formulasi agar dana desa untuk Sumatera Barat bisa lebih proporsional dengan tidak lagi diberikan kepada desa atau nagari tetapi kepada jorong.

    "Jumlah nagari di Sumbar hanya 923 sementara jorong sampai 2000. Karena itu kami tengah berjuang agar untuk Sumbar, dana desa ini bisa diberikan kepada jorong, tidak desa atau nagari seperti sebelumnya, " katanya di Padang, Sabtu (11/12/2021).

    Ia mengatakan itu saat menghadiri Launching Pengembangan Kapasitas Sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi melalui program merdeka belajar kampus merdeka sekaligus penanda tanganan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) di Convention Hall Unand.

    Menurutnya upaya itu tidak akan mudah. Namun upaya tetap dilakukan dan mudah-mudahan bisa terealisasi secepatnya. "Doakan semoga bisa terealisasi, " ujarnya.

    Ia mengatakan ada beberapa alternatif yang sebelumnya dipertimbangkan, tetapi tidak jadi dilakukan karena sangat rumit. Alternatif itu diantaranya mengubah jorong menjadi setingkat desa sesuai UU. Tapi akan terbentur banyak aturan dan banyak perubahan struktur pemerintahan yang harus dilakukan.

    Melakukan pemekaran juga sulit dilakukan karena akan banyak perangkat yang harus disiapkan, apalagi saat ini masih dalam kondisi moratorium.

    "Karena itu kita cari solusi lain dan formulasinya tengah kita diskusikan, " ujarnya.

    Pada kesempatan itu ia juga memberikan apresiasi kepada Unand yang dinilai telah sejak lama berkomitmen membangun desa dengan membuat Nagari Development Center.

    Halim menuturkan UU Desa adalah salah satu anugerah reformasi. Dimulai dengan terbitnya regulasi berkaitan otonomi daerah dan terakhir dengan adanya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

    UU itu memberikan wewenang kepada desa untuk menggerakkan dirinya sesuai kearifan lokal dengan musyawarah desa jadi wadah tertinggi dalam mengambil keputusan.

    Untuk mempercepat nagari mewujudkan tujuan pembangunan maka dirumuskan SDGs dituangkan dalam Peraturan Presiden No 59 tahun 2017 tentang Percepatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Kemudian difokuskan lagi menjadi SDGs Desa dengan 18 tujuan 222 indikator. 

    "Aturan dan kebijakan ini memberikan ruang yang cukup bagi desa untuk berkembang berbasis akar budaya setempat, " ujarnya.

    Hal itu menjadi penting untuk Sumbar yang hingga saat ini tetap berpegang dan mempertahankan kearifan lokal berbasis adat budaya.

    Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan Pemprov sangat mendukung kebijakan pembangunan dari desa atau nagari karena itu adalah tumpuan masa depan. Desa dan nagari adalah sumber pangan dan sumber SDM. 

    "Kami sekarang sedang berupaya menciptakan enterpreneur dari generasi muda di nagari, " katanya.

    Namun tanpa desa atau nagari yang kuat hal tersebut sulit diharapkan. Karena itu perlu kerjasama semua pihak untuk mewujudkan pembangunan mulai dari desa atau nagari.

    Apalagi saat ini Sumbar juga mendapatkan anugerah bonus demografi. Lebih 50 persen penduduk Sumbar adalah milenial. Pekerjaan mereka nanti akan berbeda dengan pekerjaan generasi sebelumnya. Karena itu harus dipersiapkan sejak sekarang.

    "Kami Pemprov Sumbar mendukung sepenuhnya program kementerian dan universitas untuk pembangunan desa dan nagari di provinsi ini, " ujarnya.

    Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri mengatakan tekad untuk membangun bangsa dimulai dari nagari itu telah termuat dalam tagline Unand yaitu Untuk Kedjajaan Bangsa.

    "Tekad ini, bekerjasama dengan semua pihak mudah-mudahan bisa terlaksana, " katanya.

    Turut hadir pada acara itu, Jajaran Mendes PDTT, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar Amasrul, Rektor dan wakil rektor universitas andalas, serta Walinagari Se-Sumbar.

    Padang Sumbar
    Zulfahmi

    Zulfahmi

    Artikel Sebelumnya

    Sebanyak 56 Dewan Hakim se-Kepri Ikut Pelatihan

    Artikel Berikutnya

    Menteri Desa PDTT: Transmigrasi Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami